Skandal Teddy Minahasa
Tak Hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Peredaran Narkoba
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Banding tersebut atas penjara seumur hidup yang tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa mengajukan itu agar mantan Kapolda Sumatera Barat dihukum lebih berat.
Rencananya, akta permintaan banding akan dikirim jaksa penuntut umum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) besok.
"Kita banding. Rencananya besok kita ajukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Memori banding pun akan diserahkan tim jaksa penuntut umum kemudian.
Nantinya, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, yaitu hukuman mati bagi jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
Baca juga: Husen Ngaku Cerita Mutilasi,Cor Bosnya ke Pedagang Angkringan, Tapi Milih Bungkam dan Open BO Bareng
"Iya betul, targetnya dipenuhi tuntutan hukuman mati," kata Iwan.
Kubu Teddy Minahasa Banding
Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Usai pembacaan putusan itu, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mengajuan banding.
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
Upaya hukum lanjutan itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ujar Anthony Jono.
Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.
Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.
"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.
Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.
Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.
Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Vonis Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.
Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.
Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.
Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banjir Skin Sultan, 200+ Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Gratis
Baca juga: Sinopsis Bahu Begum 12 Mei 2023 di ANTV
Baca juga: Puluhan Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Jumat 12 Mei 2023, Banjir Diamond dan Skin Langka!
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Artikel ini telah tayang Tribunnews.com
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum
jaksa
banding
vonis
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
Tribunjambi.com
Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.