Satpol PP Terkendala dalam Penegakan Perda, Gegara Tenaga PPNS Kosong
Satpol PP Kabupaten Sarolangun saat ini mengalami kekosongan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun saat ini mengalami kekosongan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Muhammad Idrus mengatakan, kekosongan PPNS ini dikarena tenaga PPNS yang ada sebelumnya memasuki masa pensiun dan juga mutasi ke OPD lain. Sehingga jabatan PPNS tidak berlaku.
”Untuk tahun ini kita sudah menganggarkan 2 orang untuk mengikuti PPNS, tapi saat menghubungi panitia di Jakarta ternyata sudah penuh,” katanya Jumat (12/5/2023).
Tenaga PPNS memang sangat dibutuhkan, bahkan dirinya berharap ada yang mengundurkan diri. Agar dua orang calon PPNS dari Sarolangun dapat masuk.
"Kalau memang kuotanya penuh, berarti tahun depan kita usulkan lagi," ucapnya
Ia menambahkan, jika tidak ada PPNS maka terkendala saat melakukan razia atau penegakan Perda. Pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan, karena ini merupakan kebutuhan mendasar.
"Kekosongan PPNS semoga segera teratasi, sehingga peran dan tugas Satpol PP semakin maksimal," pungkasnya.
Baca juga: PKS Sarolangun Target 6 Kursi, Masuk Unsur Pimpinan Dewan
Baca juga: Diiringi Tambur dan Simpatisan Ojek, PKS Sarolangun Daftar Bacaleg ke KPU
Baca juga: Srikandi Ganjar Jambi Tumbuhkan Cinta dan Peduli Kawasan Wisata Melalui Gotong Royong
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Jambi Tindak PKL yang Masih Berjualan di Kawasan Talang Banjar Jambi |
![]() |
---|
Razia Toko dan Hiburan Malam, Satpol PP Kota Jambi Temukan 56 Botol Minuman Beralkohol |
![]() |
---|
Usai Aset di Simp Kawat dan Pelayangan, Pemprov Jambi Disebut Hibahkan Tanah Satpol PP ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Jumlah Dana Desa Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Jika Dilihat Selisih Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.