Satpol PP Terkendala dalam Penegakan Perda, Gegara Tenaga PPNS Kosong

Satpol PP Kabupaten Sarolangun saat ini mengalami kekosongan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus. 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun saat ini mengalami kekosongan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Muhammad Idrus mengatakan, kekosongan PPNS ini dikarena tenaga PPNS yang ada sebelumnya memasuki masa pensiun dan juga mutasi ke OPD lain. Sehingga jabatan PPNS tidak berlaku.

”Untuk tahun ini kita sudah menganggarkan 2 orang untuk mengikuti PPNS, tapi saat menghubungi panitia di Jakarta ternyata sudah penuh,” katanya Jumat (12/5/2023).

Tenaga PPNS memang sangat dibutuhkan, bahkan dirinya berharap ada yang mengundurkan diri. Agar dua orang calon PPNS dari Sarolangun dapat masuk. 

"Kalau memang kuotanya penuh, berarti tahun depan kita usulkan lagi," ucapnya

Ia menambahkan, jika tidak ada PPNS maka terkendala saat melakukan razia atau penegakan Perda. Pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan, karena ini merupakan kebutuhan mendasar. 

"Kekosongan PPNS semoga segera teratasi, sehingga peran dan tugas Satpol PP semakin maksimal," pungkasnya.

Baca juga: PKS Sarolangun Target 6 Kursi, Masuk Unsur Pimpinan Dewan

Baca juga: Diiringi Tambur dan Simpatisan Ojek, PKS Sarolangun Daftar Bacaleg ke KPU

Baca juga: Srikandi Ganjar Jambi Tumbuhkan Cinta dan Peduli Kawasan Wisata Melalui Gotong Royong

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved