Skandal Teddy Minahasa

Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum atas kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Sebagaimana diketahui, senyuman itu terjadi saat dipanggil awak media.

Kala itu Irjen Teddy sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya soal upaya hukum pembacaan vonis tersebut.

Selaku kuasa hukum, Anthony Djono menyebutkan arti dari senyuman jenderal bintang dua itu.

Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy Minahasa untuk tetap tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Baca juga: Husen Ngaku Puas dan Tak Menyesal Mutilasi dan Cor Semen Bos Galon, Polisi: Kejiwaannya akan Dites

Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.

Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.

Baca juga: Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba

"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.

Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.

Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.

"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.

Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Baca juga: Bupati Merangin Kumpulkan Puluhan Pedagang Terkait Relokasi Taman PPK

Baca juga: Seksinya Janda BCL Cosplay Jadi Spoiler Mars, Kaki Mulusnya Bikin Salfok Warganet: Licin Banget

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Jumat 12 Mei 2023: Drakor Welcome To Waikiki dan One Friday Fight 18

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved