DPRD Provinsi Jambi
Fauzi Ansori Angkat Bicara Soal Bupati dan DPRD Tanjabbar Persoalankan Perda RTRW
Bupati dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mempersoalkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Provinsi Jambi. Bahkan Bupati Tanjung
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI-Bupati dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mempersoalkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Provinsi Jambi. Bahkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat sebut Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi zalim terhadap masyarakat Kabupaten Tanjabbar dengan disahkannya Perda RTRW tersebut.
Dari berita sebelumnya, Bupati Tanjbabar Anwar Sadat, juga akan ambil langkah hukum terkait disahkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pengesahan Perda RTRW terkesan sangat merugikan kabupaten Tanjabbar dan menguntungkan kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana dengan disahkannya Perda RTRW Kabupaten Tanjabbar, kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.
Ahmad Jahfar Wakil Ketua DPRD Tanjabbar juga mengatakan, Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjabbar karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjabbar - Tanjabtim akan bergeser masuk ke tanjabbar kira-kira seluas 17 ribu hektar.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam akan kehilangan 42 sumur migas atau kehilangan ratusan milyar dari sektor DBH, dampak dari disahkankanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat sekaligus anggota Pansus Ranperda RTRW Ahmad Fauzi Ansori mengatakan. Materi Perda RTRW Provinsi Jambi tidak mengatur tentang batas wilayah antar Kabupaten dalam Provinsi Jambi. Namun mengatur batas wilayah Provinsi Jambi dengan Provinsi tetangga seperti Jambi- Palembang, Jambi- Pekanbaru, Jambi- Padang dan Jambi- Bengkulu.
Kedua peta yang dimasukkan di RTRW tersebut adalah peta indikatif (sementara) mengingat batas wilayah mereka belum klir saat ini sedang di fasilitas oleh Kemendagri. Mana kala Kemendagri sudah menerbitkan batas wilayah perselisihan antara Kabupaten Tanjbabar dan Tanjabtimur maka peta itu akan dirubah menjadi peta definitif.
"Kalau mereka menyebut sumur migas yang dikatakan hilang itu, ayo kita buka peta dan coba bacakan peta yang ditampilkan dan sudah jelas. Jadi terkait persoalan ini jangan asal bunyi. Dan ini tidak ada menzolimi karena saya ada di pansus dan saya tau betul kronologis pembahasan RTRW tersebut," kata Fauzi Ansori.
Selanjutnya, Fauzi Ansori juga menjelaskan pada saat finalisasi Perda RTRW tersebut, Pansus mengundang seluruh BKPRD Kabupaten Kota di Provinsi Jambi saat itu tidak ada yang komplin terhadap itu. Materi yang saat itu dibahas sedang difasilitasi oleh Kemendagri.
Maka Bupati Tanjbabar intens lah ke Kemendagri untuk bisa diselesaikan, tapal batas nya antara Kabupaten Tanjbabar dan Tanjabtimur. Jadi jangan menyalahkan Gubernur dan DPRD nya menzolimi rakyat.
"Maka yang harus dilakukan adalah mengoverline peta RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi baru ketahuan disitu. Yang ketiga Bupati sudah tandatangan MoU dengan PJ Gubernur saat itu ibu Nur Cahya Murni. Oleh karena itu tidak usah tuding Gubernur dan DPRD. Dan bisa RDP difasilitasi pansus RTRW dan dihadiri pihak terkait baru bisa diskusi, Jangan sampai tidak tahu persoalan lalu ngomong seperti itu, beranggapan kita tidak berkerja," ungkapnya.
Coba baca kronologi penyusunan Perda RTRW, dan buka peta tematik yang kita miliki tidak menghilangkan sumur bor migas di Tanjbabar yang ditudingkan. Namun persoalan saat ini, antara Kabupaten Tanjbabar dan Tanjabtimur sedang bersoal tapal batasnya.
Nah kewenangan penyelesaian tapal batas ada pada Kemendagri. Sampai saat ini belum keluar keputusan soal tapal batas kedua Kabupaten tersebut. Sehingga RTRW kita peta tematik nya masih indikatif (sementara) belum definitif.
"Klir kan tidak ada yang dirugikan, jadi tidak ada kami disalahkan. Karena ini sudah komprehensif sudah banyak lintasan sektor pembahasan saat itu difasilitasi oleh Kementerian ATR/PBN, kalau ingin penjelasan lebih detil silahkan saja buat RDP dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi. Akan kita jelaskan mana yang salah dan benar. Jangan dikatakan kami menzolimi dan ini menyinggung saya karena saya ada di Pansus tersebut," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinas Kesehatan Tebo Siapkan Nakes Dalam Pemeriksaan Kesehatan Terhadap CJH
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi MoU dengan Polda dan Kejati
Baca juga: Ketua KPU Tebo Sebut Masih Dua Parpol yang Daftarkan Bacaleg
Pansus I DPRD Provinsi Jambi Dorong Dukcapil Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pansus III DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas PUPR Petakan Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi |
![]() |
---|
Dorong Bentuk Pansus Batubara, Edi Purwanto Bicara Penyetopan Batu Bara dan Jalan Khusus |
![]() |
---|
Pansus III DPRD Provinsi Jambi Soroti Rendahnya Realisasi Program Penurunan Lingkungan Kumuh |
![]() |
---|
Edi Purwanto Bicara Progres Jalan Khusus yang Minim dan Penyetopan Batubara di Seminar Nasional Unja |
![]() |
---|