Pemilu 2024
Bakal Maju DPR RI, Syarif Fasha Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Jambi
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Syarif Fasha belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Walikota Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Syarif Fasha belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Walikota Jambi.
Padahal dirinya sudah menyatakan diri akan maju dalam pemilihan legislatif DPR RI Dapil Jambi dari partai NasDem.
Syarif Fasha mengatakan dirinya baru akan mengajukan surat permohonan pengunduran diri dalam waktu dekat ini.
"Nanti dalam waktu dekat ini kami akan segera mengajukan surat permohonan untuk mengundurkan diri selaku Walikota Jambi dan itu akan berproses nanti menunggu sampai ke DCT dikeluarkan nanti," ujarnya usai melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU Provinsi Jambi, Kamis (11/5/2023).
Padahal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 dan 14 sudah jelas menyatakan bahwa kepala daerah yang akan menjadi caleg harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri serta tanda terima dan instansi terkait.
Dua surat tersebut menjadi syarat administrasi bagi caleg untuk bisa mendaftar ke KPU.
Sementara, DPP NasDem hari ini juga sudah mengajukan pendaftaran bacaleg DPR RI ke KPU RI, termasuk Dapil Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan jika Fasha belum mengajukan pengunduran diri, maka ada dua kemungkinannya.
Kemungkinan pertama nama Syarif Fasha belum didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dapil Jambi oleh DPP NasDem Ke KPU RI.
Nanti setelah Fasha mengajukan pengunduran diri sebagai Walikota Jambi, dan mendapatkan dokumen yang diperlukan, nama Syarif Fasha akan menjadi pengganti.
Menggantikan salah satu bacaleg yang telah didaftarkan oleh DPP NasDem pada tahapan pengajuan pengganti calon sementara pada 14-20 September 2023.
Atau kemungkinan kedua, Nama Syarif Fasha tetap didaftarkan ke KPU RI sebagai bacaleg DPR RI Partai NasDem, namun dua syarat yakni surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi terkait yang diupload di Silon diganti dengan surat lain dari DPP.
Karena kata Suparmin, dalam pendaftaran Bacaleg kali ini, KPU hanya memeriksa kelengkapan persyaratan, harus ada dan lengkap.
Untuk mengecek kebenaran dari persyaratan yang sudah diserahkan Partai politik, dilakukan di tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang akan dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.
Karena jika persyaratan yang didaftarkan oleh partai politik salah akan ada waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang akan dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.