Berita Kota Jambi

49 Anak di Kota Jambi Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, Ada Masalah Ekonomi dan Putus Sekolah

Idris menjelaskan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dikabulkan pengadilan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Idris Humas Pengadilan Agama Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama Kota Jambi menerima 49 pengajuan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur.

Idris Humas Pengadilan Agama Kota Jambi mengatakan, dari 49 pengajuan dispensasi nikah tersebut tidak semuanya dikabulkan pengadilan.

"Hanya 45 kasus yang di kabulkan sedangkan 2 tidak memenuhi sarat dan sisahnya mencabut permohonan," ujarnya, Rabu (9/5/2023).

Idris menjelaskan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dikabulkan pengadilan. Sebab, ada parameter khusus kenapa permohonan dikabulkan.

Intinya menyangkut kemaslahatan pemohon, jika menikah adalah tebaik maka dispensasi menikah diberikan.

"Itulah kenapa prosesnya cukup panjang sekitar 2-3 Minggu. Hal ini karena kami harus memeriksa pemohon secara mendetail dan menimbang kemaslahatan pemohon," katanya.

"Bahkan, dalam sudang pemeriksaan semua orang tua, baik pemohon maupun pasangan dan orang tua pasangannya akan kami panggil untuk diperiksa," sambungnya.

Idris mengatakan, pemohon dispensasi menikah sebagai besar ada yang berlatarbelakang si perempuan sudah hamil duluan.

Namun, ada juga dilatarbelakangi permasalahan ekonomi dan putus sekolah.

"Tidak semuanya karena hamil duluan. Ada juga perempuan dari latar belakang keluarga ekonomi ekstrem dan putus sekolah. Di satu sisi ada laki-laki yang telah memiliki penghasilan yang mau menikahinya," ujarnya.

"Namun jumlahnya hanya segelintir," sambungnya.

Untuk umur pasangan yang akan menikah di bawah umur tidak terpaut terlalu jauh, Idris mengatakan perbedaan umur pasangan yang akan menikah dini sepanjang 2022 hanya terpaut 3 tahun.

"Mereka biasanya sebaya ya, kita tidak menemukan pasangan yang akan menikah dini ini, jarak umurnya terlalu jauh," katanya.

Sementara itu, untuk umur yang mengajukan dispensasi kawin paling kecil 16 tahun.

Hal ini sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Mulyadi.

Menurutnya, sepanjang 2022 tidak ada anak di tingkat SD dan SMP yang putus sekolah.

"Sepanjang 2022 tidak ada palajar yang putus sekolah, hanya pindah sekolah saja," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Di Bungo, Ada Pengajuan Dispensasi Nikah Anak Berpendidikan SD

Baca juga: Soal Dispensasi Nikah, DP3AP2 Provinsi Jambi Minta Masyarakat Maksimalkan Fungsi Keluarga

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjabtim Keluarkan 85 Dispensasi Nikah

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved