Berita Kota Jambi
Wali Kota Jambi Pimpin Apel Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah
Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023.
Hal ini sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame
Untuk itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (10/5/2023).
"Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame," ujarnya saat memimpin upacara pelepasan Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan.
"Instruksi ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," kata Fasha.
Wali Kota Jambi ini juga mengatakan, banyak reklame yang tidak membayar pajak di Kota Jambi.
"Seyogyanya si pemasang reklame ini sudah membayarkan sewanya kepada pemilik. Namun ada kalanya pemilik ini tidak melaporkan kepada pemerintah daerah. Ini yang akan ditertibkan," katanya.
" Jadi bukan banyak kebocoran, tapi banyak advertising yang belum taat terhadap instruksi wali kota, mungkin harus ada aksi dahulu baru mereka mau taat. mereka akan patuh nantinya," tambahnya.
Didalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang. diantaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang peng- endara dan kenyamanan berlalu lintas.
Selain itu, memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pohon-pohon pelindung juga di larang.
Tidak hanya itu, memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Wali Kota Jambi.
Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor), Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya menayangkan lambang dan nomor urut partai politik), Keagamaan (tidak menggunakan sponsor), Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor). Wajib memberitahukan secara tertulis kepada walikota jambi melalui bpprd kota jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan atau pemasangan reklame.
Dalam pasal penindakan, Penyelenggara atau pemilik atau pemakai iklan atau reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu. Apabila penyelenggara atau pemilik atau pemakai ikan atau tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame yang dimaksud.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sahrul Gunawan Akui Pernah Ditolak Ayu Ting Ting, Reaksi Raffi Ahmad Disorot!
Baca juga: Wali Kota Jambi Ingatkan Perangkat Daerah Untuk Mengoptimalkan Pendapatan Daerah
Baca juga: Isi Iklan Elektronik Melalui Televisi dan Internet, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 104-105
Pembagunan Kantor Walikota Jambi Ditargetkan Rampung Oktober 2023 |
![]() |
---|
Kota Jambi Mengalami Cuaca Ekstrem, Maulana Imbau Warga Siaga Banjir dan Kebakaran |
![]() |
---|
Menghadapi Cuaca Ektream Wakil Walikota Jambi Imbau Pelajar Hindari Kontak dengan Panas |
![]() |
---|
Akhiri Ramadan, Fasha Buka Bersama Serta Santuni 1000 Anak Yatim dan Dhuafa |
![]() |
---|
Semarak Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemkot Jambi Gelar Festival Takbir Keliling |
![]() |
---|