Mantan Pelaku Korupsi Baju Dinas DPRD Muaro Jambi Bernyanyi
Kasus korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2014 lalu kembali mencuat.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kasus korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2014 lalu kembali mencuat.
Setelah sebelumnya sudah ada beberapa orang yang terlibat kasus itu telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan, namun diyakini masih ada pelaku yang belum tersentuh hukum.
Saat ini salah satu yang pernah dipenjara dalam kasus itu mulai bernyanyi. Bahkan, mulai menyeret nama lainnya untuk dilaporkan karena diakuinya ikut terlibat.
"Sebenarnya saya dihukum atas hukuman Subsider bukan primer. Artinya saya tidak terbukti melakukan perbuatan tercela itu sendirian, akan tetapi terbukti secara bersama sama. Kalau kemarin saya banding, bisa bisa saya bebas karena tidak ada bukti saya melakukan itu sendiri," ungkap Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Lanjutnya, karena terbukti secara bersama sama saat itu, ia juga sudah melaporkan beberapa nama ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar turut diusut kasusnya.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Lapor, Dinas PUPR Muaro Jambi Kebanjiran Keluhan
"Sayangnya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak lagi mengusut itu, saya tidak tau alasannya kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti. Kalau sekarangkan seolah olah saya sendiri yang melakukan itu, padahal Ketua DPRD saat ini juga terlibat," sebutnya lagi.
Katanya, awalnya kegiatan pengadaan baju dinas dewan berjalan lancar. Namun, dalam perjalanan ada 17 anggota dewan yang ingin mengubah agar baju yang dibuat nantinya dengan dasar yang lebih bagus dengan menambah biaya dari kantong pribadi.
"Misalnya bahannya itu dari katun, jadi ada yang minta bahan yang lebih bagus lagi, jadi 17 anggota dewan itu sanggup menambah biaya pribadi demi mendapatkan bahan yang lebih bagus," ungkapnya.
Tak mau dihukum sendirian, rupanya SB membuat laporan agar Ketua DPRD YSB, LTU, KH dan beberapa anggota lainnya yang turut terlibat untuk dapat diperiksa. Namun sayangnya pihak kejaksaan tidak Menindaklanjuti laporannya.
"Kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti, kalau begini seolah olah saya yang jadi tumbalnya," kesalnya.
"Harapan saya, pihak kejaksaan dapat melanjutkan laporan yang telah saya buat, agar mereka yang terlibat juga dihukum seperti saya," timpalnya.
Baca juga: Info Transportasi Menuju Destinasi Wisata Candi Muaro Jambi
Sementara itu, Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua, namun hanya sebagai anggota biasa.
"Kalau saya saat itu hanya sebagai penerima, kalau mau jelas persoalan itu silahkan tanyakan langsung kepada ketua yang lama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intel saat ditanya terkait laporan tersebut mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
"Selama saya jabat kasi Intel, tidak ada laporannya ke saya. Kalau ada laporannya pasti saya tindak lanjuti." Sebutnya
"Atau kalau mau, buat laporan baru saja, biar kami tindaklanjuti," tambahnya lagi.
Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di Muaro Jambi Belum Rekam e-KTP
Bank Jambi Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Dirut El atas Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Direktur Utama Bank Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Penampakan Dirut Bank Jambi Digiring Jaksa Atas Kasus Korupsi Gagal Bayar |
![]() |
---|
Kronologis Korupsi yang Libatkan Dirut Bank Jambi dengan Kerugian Rp310 Miliar |
![]() |
---|
Kejati Jambi Sita Rumah Mewah di Kawasan Bintaro Dalam Korupsi yang Libatkan Dirut Bank Jambi |
![]() |
---|