Skandal Teddy Minahasa
BREAKING NEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023).
Hukuman tersebut diberikan kepadanya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam kasus tersebut melibat beberapa anggota kepolisian, diantaranya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang tersebut yakni Jon Sarman Saragih.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Jon Sarman Saragih dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan
Baca juga: Kubu Anies Baswedan Klaim akan Kalahkan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, Nasdem: Mosok Gak Yakin
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.