Skandal Teddy Minahasa
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/5/2023).
Dalam perkara tersebut sebagaimana diketahui turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Tidak Hanya Teddy Minahasa, kasus tersebut juga menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Dalam amar putusan, AKBPD Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Sehingga hakim memutuskan memberikan hukuman dengan pidan penjara selama 17 tahun.
Usai pembacaan vonis tersebut, AKBP Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Dia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang.
Baca juga: BREAKINGNEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Baca juga: Oknum Jaksa di Pekanbaru Diduga Ambil Untung dari Kasus Narkoba Hingga Miliaran Rupiah, Kini Ditahan
Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera.
Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam.
AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.
Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Vonis AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.
Dody Prawiranegara juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini
Ketujuh terdakwa itu ialah KBP Dody Prawiranegara; Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Sebelumnya majelis hakim sudah terlebih dahulu menjatuhkan vonis memvonis Teddy divonis 20 tahun pidana penjara.
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Hakim, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda juga divonis 17 tahun penjara.
Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara
Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, perederan barang haram tersebut melibatlkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Syamsul Marif dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan
Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.
Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.
Syamsul merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa menyebutkan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul.
Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.
Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.
Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pentolan KKB Papua Egianus Kogoya Takut Ketemu Pecatan TNI Ini, Terkenal Sangar
Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hakim Vonis Teddy Minahasa Pidana Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini dijatuhkan hakim PN Jakarta Barat pada mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran sabu sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut hakim, Teddy Minahasa Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Memanas! Inara Rusli dan Ibu Virgoun Saling Sindir di Sosmed: Se-Indonesia Tahu Mana yang Salah
Baca juga: Menentukan Pola Lantai Gerak Tari, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 109-110
Baca juga: Edi Purwanto Tanggapi Korupsi Dirut Bank Jambi: Saya Malu dan Sedih
Baca juga: PAN Kota Jambi Dorong Kader Muda Maju Pilwako, Ada Iqbal Linus dan Hasan Mabruri
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
vonis
Linda Pujiastuti
Mami Linda
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
banding
Bukittinggi
Sumatera Barat
Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.