Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (9/52023).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa 

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."

"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Turun Rp 85 per Kilogram, Ini Penyebabnya

Baca juga: Daftar Pemain Yang Bakal Disingkirkan Houssem Aouar Setelah Bergabung AS Roma

Baca juga: Provinsi Jambi Dapat Jatah Seluas 100 Hektare Hanya Wilayah Merangin Masuk Kriteria WPR

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved