Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (9/52023).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa 

Ketiga, Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Sempat Frustasi Lantaran Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.

Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.

Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba

Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU

Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."

"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved