Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Korupsi Gagal Bayar yang Libatkan Dirut Bank Jambi Sebabkan Kerugian Negara Rp 300 Miliar Lebih

Kejaksaan Tinggi Jambi, sebut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara pembiayaan pada

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Aryo
Kejaksaan Tinggi Jambi, menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar, salah satunya Direktur Utama Bank Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi, sebut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi Tahun 2017/2018 mencapai Rp 310.118.271.000.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka, yakni:

1. LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020/Direktur Utama Bank Jambi saat ini).

Dari empat tersangka, satu di antaranya yakni, YEH Direktur Utama Bank Jambi.

"Ada empat tersangka, satu tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bukit Tinggi, satu DPO dan dua sedang kita periksa dan dilakukan penahanan," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, saat pres rilis di Kejati Jambi, Selasa (09/05/2023).

"Ya, yang dua tersangka termasuk Direktur Utama Bank Jambi saat ini kita tahan," katanya.

Kasus ini, mulai dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2022.

Tidak hanya itu, Kajati Jambi juga telah menyita aset, sebagai upaya pengembalian kerugian negara berupa satu unit rumah mewah, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan seharga Rp7 miliar.

Tetapi, belum belum dijelaskan lebih rinci, aset yang disita rersebut atas nama tersangka siapa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nasabah BSI Jambi Tidak Dapat Transaksi, Pihak Bank Sebut Tengah Lakukan Pemeliharaan Layanan

Baca juga: Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan SPALD-T Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved