Berita Batanghari

Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan SPALD-T Batanghari

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kabupaten Batanghari Loupoldo Pilas Siregar lima t

Tribunjambi.com/Srituti
Suasana Sidang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kabupaten Batanghari Loupoldo Pilas Siregar lima tahun penjara.

Pilas Siregar divonis lima tahun penjara oleh hakim terkait tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari untuk tahun anggaran 2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin (8/5/2023) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

"Selain menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, Loupoldo Pilas Siregar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," jelasnya. Selasa, (9/5/2023).

Lebih lanjut, Aulia Rahman menerangkan bahwa hakim menyatakan Loupoldo Pilas Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," sebutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Buruan Cek Prakerja.go.id

Baca juga: PSG Siap Menawar Bintang Muda Liga Inggris di Tengah Ketidakpastian Lionel Messi dan Neymar

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved