Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Bank Jambi Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Dirut El atas Kasus Korupsi

Pihak Bank Daerah Jambi, angkat bicara terkait penahanan Direktur Utama, Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia buka suara terkait penahanan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Pihak Bank Daerah Jambi, angkat bicara terkait penahanan Direktur Utama, Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia mengatakan, terkait hal tersebut, tugas dan wewenang Direktur Bank Jambi, akan diserahkan ke pada Khairul selaku Direktur Pemasaran dan Syariah.

"Hasil rapat komisaris, diserahkan ke pada pak Khairul. Dan tentunya kita sudah komunikasi dengan pak Gubernur," kata Emelia, saat pres rilis di Ball Rom, Lantai II, Geudung Mahligai, Selasa (09/05/2023) sore.

Dengan peristiwa ini, Emelia memastikan dan menjamin bahwa, kegiatan operasional Bank Jambi berjalan seperti biasa.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan layanan Bank Jambi.

"Jadi, saya pastikan semua berjalan normal, seyogyanya masyarakat tidak perlu khawatir dengan masalah hukum yang saat ini sudah ditangani Kejaksaan, dan kita hormati proses hukum yang dijalani," sebutnya.

Sebelumnya, Kajati Jambi, Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi yang Kekayaannya Melonjak dalam 6 Tahun

Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank 9 Jambi.

Baca juga: Kejati Sebut Oknum di Bank Jambi Terima Rumah, Uang, Moge, Tabungan, Biaya Perjalanan ke LN dari SNP

Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

"Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi," kata Elan Suherlan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved