Fakta Seputar Penangkapan APH, Mulai dari Kasus Hingga Ancaman Kurungan Penjara, Wajahnya Lesu
Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kemudian ada kemungkinan yang bersangkutan (Hasanuddin) melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak," kata Adi.
Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Ini Keuntungan Pelatihan Offline
Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.
Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.
APH Minta Perlindungan ke Polisi
"Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Mabes Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi
ketika menangkap APH," ujar Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat, Senin (1/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiari mengatakan Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap tangan Andi Pangerang diborgol.
Andi juga ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
Kata Adi Vivid, Andi Pangerang justru memohon perlindungan kepada polisi saat ditangkap.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.
Seusai pemeriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Penahanan dilakukan terhitung kemarin.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 2 Mei 2023, Promo Kopi Rp28 Ribu
Baca juga: Fresinone Resmi Promosi ke Serie A, Bagaimana Itu Terjadi?
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.