Fakta Seputar Penangkapan APH, Mulai dari Kasus Hingga Ancaman Kurungan Penjara, Wajahnya Lesu

Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sebgaimana diketahui, Andi Pangerang terjerat dalam kasus karena mengancam warga Muhammdiyah.

Ancaman itu terkait diskusi perbedaan dalam menetapkan satu Syawal antara pemerintah dan Muhammdiyah.

Dia mengancam untuk membunuh warga Muhammadiyah itu pun viral di media sosial. 

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.

Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Baca juga: Kapolda Papua Sebuat Ada Pejabat Lindungi KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ungkapnya.

Andi Pangerang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan Wajah Lesu

Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (30/4/2023) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.

Baca juga: Mungkinkah APH, Pelaku Pengancaman Warga Muhammadiyah Diberhentikan dari BRIN? Ini Jawaban Kepalanya

Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi Pangerang tiba di Bandara sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta

Saat keluar dari Bandara, dirinya terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.

Wajahnya pun tampak lesu, dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Tanpa mengucap sepatah kata pun, Andi Pangerang langsung digiring menuju ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.

Kemudian tim penyidik membawa Andi Pangerang menuju ke Mabes Polri.

Andi Pangerang Mengaku Emosi Saat Diskusi Soal Perbedaan Lebaran yang Tak Kunjung Usai

Terkait ditahannya Andi Pangerang, Pihak Kepolisian mengungkapkan motif dirinya mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa Andi Pangerang merasa emosi karena sudah capek berdiskusi panjang lebar soal perbedaan jatuhnya Lebaran antara pemerintah dan Muhammdiyah.

"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, Andi Pangerang mengaku sudah berdiskusi dengan peniliti BRIN, Thomas Djamaluddin soal perbedaan jatuhnya Lebaran 2023.

Baca juga: Profil dan Biodata APH, ASN di BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Karena Beda Lebaran

Akan tetapi, diskusi tersebut tidak menemukan jalan keluar hingga terjadi lagi perbedaan penetapan Lebaran antara pemerintah dan Muhammadiyah.

"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," ujarnya.

Pada akhirnya, Andi Pangerang merasa lelah dan emosi karena sudah berdiskusi panjang soal perbedaan penetapan jatuhnya Lebaran.

"Yang bersangkutan (Hasanuddin) menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," terangnya.

Motif Andi Pangerang Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah 

Pihak polisi ungkap motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin melakukan pengancaman warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan tentang perbedaan lebaran tersebut pun viral di media sosial.

Usai melakukan penyelidikan, kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku pengancaman tersebut. 

Andi Pangerang Hasanudsin ditangkap saat sedang mudik ke rumah orang tuanya di Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.

Polisi mengungkap motif peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Brigjen Pol Adi Vivid menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan lebaran.

"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid.

Sebelum berkomentar di unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin soal perbedaan lebaran pada 21 April 2023, Andi mengaku sudah berdiskusi dengan Thomas soal itu.

Baca juga: Nama Yasonna Laoly Disebut Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda:Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita

Namun, diskusi panjang tersebut tak menemukan jalan keluar atau jawaban hingga terjadi lagi perbedaan penetapan lebaran 2024 antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," ucapnya.

Hingga akhirnya, kata Adi, Andi emosi dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan yang mengandung unsur SARA.

"Yang bersangkutan (Hasanuddin) menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.

Adi Vivid juga meragukan jika peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah seperti ancaman yang dia lakukan di media sosial. Hal ini mengingat latar belakang Andi Pangerang yang merupakan seorang peneliti yang terpilih sehingga masuk ke dalam lembaga negara tersebut.

"Kemudian ada kemungkinan yang bersangkutan (Hasanuddin) melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak," kata Adi.

Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.

"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Ini Keuntungan Pelatihan Offline

Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.

Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.

"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.

Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.

"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.

APH Minta Perlindungan ke Polisi

"Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Mabes Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi

ketika menangkap APH," ujar Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat, Senin (1/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiari mengatakan Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditangkap tangan Andi Pangerang diborgol.

Andi juga ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.

Kata Adi Vivid, Andi Pangerang justru memohon perlindungan kepada polisi saat ditangkap.

"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.

Seusai pemeriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Penahanan dilakukan terhitung kemarin.

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 2 Mei 2023, Promo Kopi Rp28 Ribu

Baca juga: Fresinone Resmi Promosi ke Serie A, Bagaimana Itu Terjadi?

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved