Nama Yasonna Laoly Disebut Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda:Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Yasonna adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang.
Nama Yasonna Laoly Disebut Irjen Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda: Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya buka suara setelah namanya yang disebut dalam persidangan red notice Djoko Tjandra.
Dalam nota pembelaannya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Yasonna adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna kepada wartawan, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).
Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.
Baca juga: SBY Dituding Jadikan Demokrat Partai Keluarga, 2 Pendiri Ini Curiga Sejak 2013, Kini Isunya Meledak
Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan
Baca juga: Orang Salah Transfer Rp51 Juta, Pria Surabaya Ini Bingung Dituntut ke Pengadilan, Nasibnya Terancam
Katanya, hak untuk mencabut pencekalan merupakan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Protap di Imigrasi itu: pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH , bukan suka-suka kita,” cetusnya.
Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divhubinter Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan DPO itu saat itu berada di luar negeri, yakni Kuala Lumpur, Malaysia.

“ Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
NASIB Sial Ibu-ibu yang Tergiur Flash Sale, Beli Sofa Rp400 Ribu, Sang Anak: Oh No, Oh No, No No No |
![]() |
---|
Promo HokBen Hari Ini 24 Februari 2021, Rp 20 Ribu Makan Kenyang di HokBen |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Besok Kamis, 25 Februari 2021, Daerah Berpotensi Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Oknum Kepala Puskesmas di Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Kisah Prabowo saat Operasi Seroja di Timor Timor, Pasukannya Habisi Fretlin dengan Timah Panas |
![]() |
---|