Nama Yasonna Laoly Disebut Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda:Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Yasonna adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly, 

Nama Yasonna Laoly Disebut Irjen Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda: Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya buka suara setelah namanya yang disebut dalam persidangan red notice Djoko Tjandra.

Dalam nota pembelaannya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Yasonna adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

“Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna kepada wartawan, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Politikus PDIP itu pun memberikan penjelasan mengenai prosedur tetap (protap) di Imigrasi.

Baca juga: SBY Dituding Jadikan Demokrat Partai Keluarga, 2 Pendiri Ini Curiga Sejak 2013, Kini Isunya Meledak

Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan

Baca juga: Orang Salah Transfer Rp51 Juta, Pria Surabaya Ini Bingung Dituntut ke Pengadilan, Nasibnya Terancam

Katanya, hak untuk mencabut pencekalan merupakan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Protap di Imigrasi itu: pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH , bukan suka-suka kita,” cetusnya.

Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divhubinter Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan DPO itu saat itu berada di luar negeri, yakni Kuala Lumpur, Malaysia.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“ Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Diketahui, Napoleon dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Sumatera Terancam, Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Tak Bisa Atasi Masalah Ini

Baca juga: Terbongkar Setelah 12 Tahun, Ini Alasan Jusuf Kalla dan Wiranto Berani Melawan SBY, Megawati-Prabowo

Baca juga: Pasha Tangkis Kritikan Giring Soal Anies Baswedan Tak Serius Tangani Banjir: Terlalu Naif dan Kerdil

Napoleon pun menunjuk Menkumham Yasonna H Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.

"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS (Enhanced Cekal System) adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon.

Untuk itu, Napoleon mengklaim tanggung jawab atas hapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO tidak dapat dilimpahkan kepada dirinya selaku Kadiv Hubinter maupun NCB Interpol Polri.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Meskipun, dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat tiga surat kepada Ditjen Imigrasi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved