Orang Salah Transfer Rp51 Juta, Pria Surabaya Ini Bingung Dituntut ke Pengadilan, Nasibnya Terancam

Ardi Pratama (29) tak menyangka jika dia akan berurusan dengan pihak kepolisian gegara uang yang masuk ke rekeningnya.

Editor: Teguh Suprayitno
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). 

Orang Salah Transfer Rp51 Juta, Pria Surabaya Ini Bingung Dituntut ke Pengadilan, Nasibnya Terancam

TRIBUNJAMBI.COM - SURABAYA - Ardi Pratama (29) tak menyangka jika dia akan berurusan dengan pihak kepolisian gegara uang yang masuk ke rekeningnya.

Warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) milik Ardi.

Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu adalah komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, seperti dilansir Tribunjambi.com dari Surya.co.id, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan

Baca juga: Sumatera Terancam, Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Tak Bisa Atasi Masalah Ini

Baca juga: Terbongkar Setelah 12 Tahun, Ini Alasan Jusuf Kalla dan Wiranto Berani Melawan SBY, Megawati-Prabowo

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021).
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama, yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Baca juga: SBY Dituding Jadikan Demokrat Partai Keluarga, 2 Pendiri Ini Curiga Sejak 2013, Kini Isunya Meledak

Baca juga: Edhy Prabowo Emosi Dibully Gegara Suap Izin Benur: Saya Tidak Mencuri Uang Negara

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved