Fakta Seputar Penangkapan APH, Mulai dari Kasus Hingga Ancaman Kurungan Penjara, Wajahnya Lesu
Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut fakta seputar Andi Pangerang Hasanudin alias APH selaku Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditahan oleh Bareskrim Polri.
Sebgaimana diketahui, Andi Pangerang terjerat dalam kasus karena mengancam warga Muhammdiyah.
Ancaman itu terkait diskusi perbedaan dalam menetapkan satu Syawal antara pemerintah dan Muhammdiyah.
Dia mengancam untuk membunuh warga Muhammadiyah itu pun viral di media sosial.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap Polisi Saat Mudik, Ini Motifnya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Baca juga: Kapolda Papua Sebuat Ada Pejabat Lindungi KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.