Belum Ada Parpol yang Jadwalkan Pendaftaran DCS, Ini Kata KPU Provinsi Jambi

KPU Provinsi Jambi belum menerima jadwal partai politik tingkat Provinsi Jambi yang akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/danang noprianto
Anggota KPU Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Apnizal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi belum menerima jadwal partai politik tingkat Provinsi Jambi yang akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/5/2023).

Seperti diketahui KPU telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Apnizal mengatakan bahwa hingga hari kedua pembukaan bakal calon anggota legislatif ini belum ada partai politik yang menjadwalkan akan melakukan pendaftaran.

Hal ini disebabkan karena partai politik belum melakukan input data bacaleg dan juga berkas persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Kenapa belum, karena sampai sekarang input progres di SILON itu belum ada, baru satu, dua, Kemarin sore (Senin,red) terakhir baru dua partai, itupun baru satu, dua (data yang di input), Hari ini kami tengok pagi tadi ada beberapa partai, tapi baru satu, satu," ungkapnya.

Kata Apnizal bahwa Partai Politik wajib melakukan input data di SILON, karena KPU tidak menerima berkas administrasi secara fisik, semua data terpusat di SILON.

Sehingga jika belum melakukan input data di SILON maka belum bisa melalukan pendaftaran DCS.

Ada persyaratan atau dokumen penting yang harus diinput oleh parpol ke SILON

"Pengajuan dan daftar harus dipastikan ditandatangani oleh pengurus yang sah sesuai dengan daftar pengurus di SIPOL, yang kedua harus memenuhi maksimal 100 persen alokasi kursi setiap dapil, kurang boleh, ketiga wajib menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatannya," jelasnya.

Dokumen tersebut wajib ada, sesuai dan benar agar bisa melakukan pengajuan dan daftar serta ada rekomendasi dari DPP.

Sementara itu untuk data Bacaleg wajib ada 7 dokumen yakni KTP, Ijazah, keterangan kesehatan, Pas Foto, KTA (Kartu Tanda Anggota), surat pengadilan dan terdaftar sebagai pemilih, kemudian untuk ASN yang mengundurkan diri dan juga terpidana ada tambahan yang harus diinput.

"Itu wajib ada, benar atau tidaknya, pembenaran pada saat verifikasi administrasi 15 Mei sampai 23 Juni," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Calon Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino Ingin Rekrut Sadio Mane dari Bayern Munchen

Baca juga: Jalan di Tanjabtim Segera Dapatkan Kucuran APBN, DPRD Provinsi Jambi Berharap Bisa Terealisasi

Baca juga: Hingga Hari Terkahir Penyampaian Berkas Belum Ada Pendaftar Posisi Kepala Dinas PUPR Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved