APH Minta Lindungan Polisi Saat Ditangkap: Dia Ketakutan, Tak Sadar Bangkitkan Amarah Muhammadiyah
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, pengancaman pengancaman warga Muhammadiyah minta perlindungan ke polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, pengancaman pengancaman warga Muhammadiyah minta perlindungan ke polisi.
Perlindungan yang diminta pelaku tersebut saat pihak kepolisian mengamankannya dan membawa ke Ruta Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiari mengatakan Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap tangan Andi Pangerang diborgol.
Andi juga ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
Kata Adi Vivid, Andi Pangerang justru memohon perlindungan kepada polisi saat ditangkap.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.
Seusai peemriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Fakta Seputar Penangkapan APH, Mulai dari Kasus Hingga Ancaman Kurungan Penjara, Wajahnya Lesu
Baca juga: PAN Beri Kode KIB akan Menyusul PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres di Pemilu 2024, Jika?
Penahanan dilakukan terhitung kemarin.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.
Motif Andi Pangerang Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah
Pihak kepolisian ungkap motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin melakukan pengancaman warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan tentang perbedaan lebaran tersebut pun viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.