APH Minta Lindungan Polisi Saat Ditangkap: Dia Ketakutan, Tak Sadar Bangkitkan Amarah Muhammadiyah
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, pengancaman pengancaman warga Muhammadiyah minta perlindungan ke polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman
pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.
Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.
"Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Mabes Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi
ketika menangkap APH," ujar Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat, Senin (1/5/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Persamaan Seragam Sekolah dengan Pramuka, Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 57
Baca juga: Fakta Seputar Penangkapan APH, Mulai dari Kasus Hingga Ancaman Kurungan Penjara, Wajahnya Lesu
Baca juga: Makin Gencar Cari Cuan, Lesti Kejora Bakal Gelar Mini Konser Tahun Ini: Ditunggu Ya
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Bisa Pakai Hp dan Laptop
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.