Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya di Asrama TPQ, Beraksi sejak 2019

Seorang guru ngaji di Lampung Tengah, diduga perkosa murid ngajinya sendiri. Bejatnya, aksi tak senonoh guru ngaji berinisial, ES (33), warga Kampung

Editor: Suci Rahayu PK
TribunnewsMaker.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru ngaji di Lampung Tengah, diduga perkosa murid ngajinya sendiri.

Bejatnya, aksi tak senonoh guru ngaji berinisial, ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dilakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku.

Aksi guru ngaji ini dilakukan sejak April 2019 hingga November 2022.

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).

Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Baca juga: Malangnya Nasib Nikita Mirzani, Baru Empat Bulan Menikah Sudah Ditinggal Kabur Suaminya

Baca juga: Cerita Mahasiswa Indonesia di Sudan, Markas Paramiliter Tidak Jauh dari Kampus

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

Baca juga: Agen Sebut Kepindahan Victor Osimhen dari Napoli ke PSG Berita Palsu

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Malangnya Nasib Nikita Mirzani, Baru Empat Bulan Menikah Sudah Ditinggal Kabur Suaminya

Baca juga: Mahasiswa Jambi Fadhil Hadziq Sepekan Berada Di Tengah Perang, Ini Kesaksiannya

Baca juga: Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Bantah Bunuh Diri, Ruriga dengan Telepon Terakhir

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved