Lebaran 2023

Tiga Ribu Lebih Napi di Jambi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, Ada yang Langsung Bebas

Sebanyak 3.431 narapidana dan anak di Lapas wilayah Kemenkumham Jambi, mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Kakanwil Kemenkumham Jambi (5 dari kiri) menyerahkan secara simbolis Remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah terhadap 3 perwakilan Napi di Lapas Kelas II A Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 3.431 narapidana dan anak di Lapas wilayah Kemenkumham Jambi, mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib mengatakan, jumlah tersebut merupakan total dari seluruh Lapas yang ada di Jambi.

Jumlahnya yakni sebanyak 3.425 Napi mendapat remisi khusus I (RK I).

Kemudian sebanyak 6 Napi mendapat (RK II).

"Kalau RK I ini, dia mendapat remisi sementara, artinya dia hanya dipotong dari masa tahanannya, jadi meski mendapat remisi tetapi masih menjalani hukuman," kata Tholib, Sabtu (22/042023).

"Sementara RK II ini, setelah mendapat remisi dia langsung bebas. Artinya, sisa masa tahanannya setelah mendapat remisi sudah habis," katanya.

Adapun dalam remisi ini dapat dirinci, sebanyak 675 Napi mendapat remisi 15 hari.

Lalu 2.302 Napi mendapat remisi 1 bulan.

Baca juga: Napi Korupsi yang Dapat Remisi di Lapas Sukamiskin- Setnov, Djoko Susilo, Imam Nahrawi, Luthfi Hasan

Baca juga: PDIP Tunjuk Ganjar Jadi Bacapres Tuai Apresiasi: Mas Ganjar Itu Ratingnya Lebih Tinggi dari Lainnya

Selanjutnya 338 Napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara 110 Napi mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan untuk Napi Remisi RK II yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 3 Napi, dan 1 bulan sebanyak 3 Napi.

Keenam Napi ini langsung bebas, sesuai sisa masa tahanan.

Dalam sambutannya, Tholib menyampaikan selamat ke pada para Napi yang diberikan hak remisinya.

"Saya ucapkan selamat, saudara-saudara yang bisa menjalani pembinaan dengan baik. Pemberian hak remisi ini, indikasi anda sudah berkelakuan baik, karena hak remisinya tidak dicabut," katanya.

Dia juga mengapresiasi petugas Lapas, yang bekerja dengan baik, sehingga tidak ada hal yang mengkhawatirkan dalan proses pembinaan dan keamanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved