Kasus Korupsi PPDB di Jambi
Sembari Senyum, Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Tersangka Korupsi PPDB: Saya Bantu Anak Bangsa
Sugiyono saat digiring petugas tampak santai, dan sesekali menjawab pertanyaan awak media dengan nada tertawa dan tersenyum
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Sugiyono (59) yang ditetapkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru beri pengakuan tak terduga.
Sugiyono saat digiring petugas tampak santai, dan sesekali menjawab pertanyaan awak media dengan nada tertawa dan tersenyum.
Pada awak media, Sugiyono terkesan tidak mengakui secara gamblang, telah melakuoan korupsi.
Ia justru berdalih, penerimaan 120 siswa di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kuotanya hanya 342 siswa, merupakan upayanya untukĀ membantu siswa menempuh pendidikan.
"Saya tidak tahu menau uang itu, ya tujuan saya untuk membantu anak bangsa untuk sekolah aja," kata Sugiyono, Senin (17/4/2023).
Sugiyono berkelit mengambil keuntungan proses penerimaan siswa baru. Itu dilakukan karena biasanya ada kesempatan untuk melakukan mutasi siswa dari kelompok belajar ke sekolah resmi agar terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 120 siswa yang diterima di luar kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diperoleh dari calo, atau pihak ke tiga.
Calo ini kemudian menjembatani antara Sugiyono, dengan para orangtua siswa yang mendaftar ke SMA 8 Kota Jambi.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa, jika diminta untuk menyelidiki hingga ke pada calo, maka akan kita lakukan penyelidikan," katanya, Senin (17/04/2023).
Dalam perkara tindak pidana ini, Sugiyono diduga meminta uang Rp 2 hingga Rp 8 juta, per siswa.
"Mengapa setiap siswa itu dipungutnya berbeda, itu tergantung calo yang menjembatani yang bersangkutan dengan siswa," katanya.
Eko menjelaskan, akibat dugaan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidal terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Mereka belajar secara online, yang langsung diajar oleh yang bersangkutan beserta dua orang tenaga honorer.
Oleh yang bersangkutan, siswa ini kemudian didaftarkan di PKBM SAS Melati, dengan tujuan memudahkan proses mutasi ke SMA 8.
Pengungkapan kasus ini berawal saat satu di antara siswa melapor ke Mapolresta Jambi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.