Kasus Korupsi PPDB di Jambi

Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Libatkan Calo Saat Penerimaan Ratusan Siswa Baru

Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi, Drs Sugiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru pada Tahun 2021 diduga melibatkan

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi, Drs Sugiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru pada Tahun 2021 diduga melibatkan pihak ketiga atau calo saat terima siswa baru. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi, Drs Sugiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru pada Tahun 2021 diduga melibatkan pihak ketiga atau calo saat terima siswa baru.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/04/2023).

Ia menjelaskan, sebanyak 120 siswa yang diterima di luar kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diperoleh dari calo, atau pihak ke tiga.

Calo ini, kemudian menjembatani antara Sugiyono, dengan para orangtua siswa yang mendaftar ke SMA 8 Kota Jambi.

"Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa, jika diminta untuk menyelidiki hingga ke pada calo, maka akan kita lakukan penyelidikan," kata Eko, Senin (17/04/2023).

Dalam perkara tindak pidana ini, Sugiyono diduga meminta uang Rp2 hingga Rp8 juta, persiswanya.

"Mengapa setiap siswa itu dipungutnya berbeda, itu tergantung calo yang menjembatani yang bersangkutan dengan siswa," katanya.

Eko menjelaskan, akibat dugaan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidal terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Mereka belajar secara online, yang langsung diajar oleh yang bersangkutan beserta dua orang tenaga honorer.

Oleh yang bersangkutan, siswa ini kemudian didaftarkan di PKBM SAS Melati, dengan tujuan memudahkan proses mutasi ke SMA 8.

Pengungkapan kasus ini berawal saat satu di antara siswa melapor ke Mapolresta Jambi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya, kita dapat laporan dan tim langsung melakukan penyelidikan, hingga kita lakukan penanganan," katanya.

Dari terduga pelaku, turut diamankan uang tunai Rp30 juta, hingga seragam sekolah, yang digunakan sebagai barang bukti.

"Untuk berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, dan segera akan kita limpahkan," katanya.

Baca juga: Pemprov Jambi Waspadai Kenaikan Sejumlah Komoditas Jelang Lebaran 2023

Baca juga: Bulog Bungo Gelar Pasar Murah, Harga Daging Sapi Rp 90 Ribu

Baca juga: Banjir yang Rendam 10 RT di Bajubang Batanghari Berangsur Surut

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved