Kasus Korupsi PPDB di Jambi
BREAKING NEWS Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Siswa Baru
Sugiyono diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
Tersangka yakni Drs Sugiyono, ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di mana, jumlah kuota yang sesuai dengan PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa. Dengan adanya korupsi ini, total siswa yang diterima di SMA 8 Kota Jambi mencapai 462 siswa.
"Jadi, ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, di luar dari 342 kuata resmi PPDB," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pers rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/4/2023).
Dalam perkara ini, kata Eko, pelaku melibatkan orang ketiga atau calo.
Di mana, para calo ini kemudian menjembatani antara pelaku dengan siswa yang akan ke SMA 8 Kota Jambi.
Besaran uang yang diminta pelaku persiswanya variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Baca juga: 4 Promo JCO Hari Ini 17 April 2023, 2 Box JPOPS hanya Rp94 Ribu
Baca juga: Polres Tanjabtim Musnahkan 12 Galon Tuak, 120 Botol Miras dan Knalpot Brong
Hal ini juga dijelaskan oleh Lanot Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita.
Katanya, besaran uang dari setiap siswa ini, ditentukan oleh calo, yang membawa siswa untuk bertemu dengan tersangka.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendata secara mendalam total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.
"Jadi, untuk perbedaan uang dari setiap siswa ini, tergantung orang ke tiga atau calo yang mempertemukan siswa dengan pelaku," kata Ega.
Pemeriksaan sementara, sebagian besar uang dari siswa tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli seragam Rp47.940.000,00, kemudian untuk pembayaran pendaftara PKBM sebesar Rp31.000.000.
Sementara itu, sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku.
Akibat tindakan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidak terdaftar secara resmi di Dapodik SMA 8 Kota Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Promo JCO Hari Ini 17 April 2023, 2 Box JPOPS hanya Rp94 Ribu
Baca juga: Helikopter Bela Diri Tentara Jepang Jatuh, Ditemukan di Kedalaman 106 Meter
Baca juga: PDI Perjuangan Pastikan Usung Kader Sebagai Calon Presiden 2024, Hasto: Keputusan Kongres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.