Pengungkapan Kasus Sabu

Polda Jambi Masih Telusuri Jaringan Kurir 1 Kg Sabu dari Aceh Yang Ditangkap di Muara Bungo

AKBP Andi Ichsan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan didampingi Kasubdit II Kompol Al Hajat dan Kasubid Penmas Kompol Edy memperlihatkan 1Kg sabu-sabu asal aceh yang dirilis di Mapolda Jambi, Jumat (14/04/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap kurir yang membawa sabu dalam jumlah banyak.

Kurir sabu yang ditangkap tersebut adalah M Sabri (30) warga Aceh Timur

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 Kg.

"Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo," kata Andi, Jumat (14/04/2023).

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/2023),oleh Tim Subdit II, yang dipimpin oleh Kompol Al Hajat.

AKBP Andi Ichsan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.

Katanya, Polda Jambi akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi.

"Yang pasti, kita masih dalam dan akan kita tindak jika mendapat keberadaan bandar," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi.

Sebanyak empat orang kurir, yakni YF, CD, ZI dan BN diringkus petugas saat membawa 30,1 Kg sabu-sabu dan 14,958 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin (27/3/2023) sore.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, sabu-sabu tersebut, dijemput oleh para kurir dari wilayah Pekanbaru, yang rencananya akan dibawa menuju ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, nilai rupiah dari ke dua jenis barang bukti ini, mencapai Rp 42.914.145.900, atau Rp 42,9 miliar.

Di mana, untuk total sabu-sabu senilai Rp 39.174.645.900 dan ekstasi senilai Rp 3.739.500.000.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Lagi, Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu Asal Aceh

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Ditangkap Anggota Polda Jambi di Muara Bungo

Baca juga: Sebanyak 4 Kurir 30 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Ditangkap Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved