Pengungkapan Kasus Sabu

Kurir Sabu 1 Kg Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Ditangkap Anggota Polda Jambi di Muara Bungo

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/2023) oleh Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Al Hajat

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan didampingi Kasubdit II Kompol Al Hajat dan Kasubid Penmas Kompol Edy memperlihatkan 1Kg sabu-sabu asal aceh yang dirilis di Mapolda Jambi, Jumat (14/04/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurir sabu M Sabri (30), warga Aceh Timur dijanjikan upah yang sangat mengiurkan.

Sabri rela menjadi kurir sabu karena upah yang sangat besar tersebut.

Namun, Sabri keburu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/2023) oleh Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Al Hajat.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 Kg.

"Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo," katanya, Jumat (14/04/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta.

"Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi.

Sebanyak empat orang kurir, yakni YF, CD, ZI dan BN diringkus petugas saat membawa 30,1 Kg sabu-sabu dan 14,958 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin (27/3/2023) sore.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, sabu-sabu tersebut, dijemput oleh para kurir dari wilayah Pekanbaru, yang rencananya akan dibawa menuju ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, nilai rupiah dari ke dua jenis barang bukti ini, mencapai Rp 42.914.145.900, atau Rp 42,9 miliar.

Di mana, untuk total sabu-sabu senilai Rp 39.174.645.900 dan ekstasi senilai Rp 3.739.500.000.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Lagi, Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu Asal Aceh

Baca juga: Saman Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Sering Transaksi Penjualan Sabu di Rumah

Baca juga: Sebanyak 4 Kurir 30 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Ditangkap Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved