Khazanah Islami

5 Waktu yang Wajib Diketahui Sebelum Membayar Zakat Fitrah

waktu yang wajib diketahui untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1444 hijriah

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pixabay
Ketentuan zakat fitrah dan syarat penerimanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut   waktu yang wajib diketahui untuk membayar zakat fitrah Ramadhan 1444 hijriah.

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok

Takarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?

 Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved