Berita Tebo

Perusahaan di Tebo Diimbau Paling Lembat Beri THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran

Ali Bato Kabid Naker Disperindagker Tebo mengatakan, pihaknya akan mengakomodir seluruh karyawan di Kabupaten Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi. Perusahaan di Tebo Diimbau Paling Lembat Beri THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo diimbau paling lambat H-7 jelang Idul Fitri  1444 Hijriah membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat ini, pihak Disperindagker Tebo sudah mempersiapkan posko pengaduan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Tebo.

Terhitung sejak Selasa (11/4/2023) dibuka posko pengaduan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan adanya karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh pihak perusahaan.

Ali Bato Kabid Naker Disperindagker Tebo mengatakan, pihaknya akan mengakomodir seluruh karyawan di Kabupaten Tebo.

"Kita akamodir semua karyawan yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya, Rabu (12/4/2023).

"Sejauh ini kita belum menerima laporan dari karyawan adanya THR yang belum dibayar," ujarnya.

Namun diakuinya, THR karyawan paling lambat sudah dibayar H-7 lebaran Idul Fitri. 

THR setiap karyawan berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku, biasa nya THR karyawan menyesuaikan besaran gaji yang diterima selama sebulan kerja.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemda Tebo Siapkan Perbup Terkait THR ASN Rp17 Miliar

Baca juga: Fasha Pastikan THR Tenaga Non ASN Sudah Dibayarkan Paling Lambat 15 April 2023

Baca juga: Wajib Bayar THR Karyawan Minimal H-7 Idul Fitri, Nakertrans Bungo Harap Perusahaan Bayar Full

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved