Berita Bungo
Wajib Bayar THR Karyawan Minimal H-7 Idul Fitri, Nakertrans Bungo Harap Perusahaan Bayar Full
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bungo, Zamroni mengingat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bungo untuk menjalani kewajiba
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO- Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan uang THR karyawan dan buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bungo, Zamroni mengingat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bungo untuk menjalani kewajiban tersebut.
Kewajiban pembayaran THR terhadap Karyawan juga diatur pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, dimana diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja yang cukup," ujarnya.
Lanjutnya, besaran THR yang diberikan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sebagai instansi teknis terkait, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap instruksi tersebut.
Dia berharap aturan dari pemerintah ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan.
“Pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sebutnya.
Hal itu diatur didalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, tertanggal 27 Maret 2023, Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kebakaran di Tanjab Timur, Bangunan SD 105 Desa Rantau Makmur Ludes Terbakar
Baca juga: DPC Demokrat Kota Jambi Berbagi Takjil dan Buka Bersam Anak Yatim
Baca juga: Nita Gunawan Kembali Bicara Soal Isu Masa Lalunya dengan Raffi Ahmad
Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati |
![]() |
---|
Rugikan Rp3,8 M, 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Jambi Divonis, Sri Dipidana 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Calon Direktur PDAM Pancuran Telago Bungo Jambi, Tersisa Tahap Akhir ke Bupati |
![]() |
---|
Kecelakaan di KM 51 Sirih Sekapur Bungo Jambi, Truk Batu Bara Berhenti Mendadak |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk Demo di Depan Gedung DPRD Bungo, Protes Kelangkaan Solar Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.