Berita Bungo
Wajib Bayar THR Karyawan Minimal H-7 Idul Fitri, Nakertrans Bungo Harap Perusahaan Bayar Full
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bungo, Zamroni mengingat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bungo untuk menjalani kewajiba
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO- Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan uang THR karyawan dan buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bungo, Zamroni mengingat kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bungo untuk menjalani kewajiban tersebut.
Kewajiban pembayaran THR terhadap Karyawan juga diatur pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, dimana diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja yang cukup," ujarnya.
Lanjutnya, besaran THR yang diberikan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sebagai instansi teknis terkait, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap instruksi tersebut.
Dia berharap aturan dari pemerintah ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan.
“Pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sebutnya.
Hal itu diatur didalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, tertanggal 27 Maret 2023, Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kebakaran di Tanjab Timur, Bangunan SD 105 Desa Rantau Makmur Ludes Terbakar
Baca juga: DPC Demokrat Kota Jambi Berbagi Takjil dan Buka Bersam Anak Yatim
Baca juga: Nita Gunawan Kembali Bicara Soal Isu Masa Lalunya dengan Raffi Ahmad
Oknum Rio di Bungo Jambi Digerebek saat Judi Bareng 4 Rekannya |
![]() |
---|
Polres Bungo Tegaskan Video SAD Keroyok Pria di Kebun Sawit Bukan Terjadi di Kuamang Kuning |
![]() |
---|
Kronologi Polisi di Bungo Ditodong Empat Begal Pakai Senpi, Untung Saja Tidak Ditembak Dibacok |
![]() |
---|
Juliana Jadi Perempuan SAD Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
Juliana Jadi Perempuan SAD Pertama yang Kuliah, Ungkap Pendidikan sebagai Jalan Menjaga Tradisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.