Sidang Ferdy Sambo
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tentang motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo
Soal motif yang diajukan dalam banding Ferdy Sambo, hakim tinggi juga sependapat dengan hakim PN Jaksel.
Baca juga: Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan bukannya tidak ada motif dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Melainkan motif membunuh Ferdy Sambo punya penafsiran berbeda antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani perkara.
"Menimbang bahwa dengan demikian apa yang dipertimbangkan Judex Factie tingkat pertama mengenai motif, adalah sudah benar yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie," kata hakim.
Terlebih menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi - saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya oleh Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi penting seperti saksi Kuat Maruf, saksi Susi yang ada di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer," katanya.
Hakim tinggi pun menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun motif bersifat kasuistik.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, akan tetapi memang sifatnya memang kasuistik," ungkap hakim.
Soal vonis Eliezer
Hakim tinggi juga menyinggung soal vonis ringan Eliezer yang juga menjadi materi banding dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Pada memori banding yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, Ferdy Sambo mengungkapkan vonis Richard Eliezer terlalu ringan, padahal Bharada E terbukti menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.
"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan, padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.
Terkait poin memori banding ini, hakim Singgih menegaskan pihaknya tidak berwenang mengulas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
banding
Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati? |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.