Sidang Ferdy Sambo

Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding Ferdy Sambo. 

Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.

Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.

"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Persiapkan Infrastruktur Jalan

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Wali Kota Jambi Beri Tambahan Jasa Kerja Kepada Tenaga Non ASN

Baca juga: Kronologi Pertemuan Vicky Prasetyo dan Anak Kandungnya Setelah 16 Tahun Terpisah, Berawal dari DM!

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved