Sidang Ferdy Sambo
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan vonis ringan Bharada E menjadi alasa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun alasannya lantaran pihak Eliezer maupun JPU tidak mengajukan banding.
Hal ini membuat hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan dari hakim dan putusan dari Richard Eliezer tersebut.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Singgih.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Persiapkan Infrastruktur Jalan
Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: Wali Kota Jambi Beri Tambahan Jasa Kerja Kepada Tenaga Non ASN
Baca juga: Kronologi Pertemuan Vicky Prasetyo dan Anak Kandungnya Setelah 16 Tahun Terpisah, Berawal dari DM!
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
banding
Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati? |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.