Kasus Penganiayaan

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal yang benama Sri Wahyuni Batubara.

Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya

Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap

Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana dalam tuntutan jaksa itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dituntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

Sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara

Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.

Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya

Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.

Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.

Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemudik dari Tebo-Padang Masih Sepi, Diprediksi Ramai H-7 Jelang Lebaran

Baca juga: Menjelang Lebaran Tiket Travel dari Tebo ke Padang Mengalami Kenaikan

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya

Baca juga: Doa Venna Melinda untuk Ferry Irawan: Ya Allah Sadarkan Dia

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved