Berita Tanjab Barat

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Usulkan 282 Warga Binna Menerima Remisi Khusus Idul Fitri

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus berjumlah besaran remisi 15 hingga 2 bulan

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Ade
Ilustrasi Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat didampingi Kalapas saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga warga binaan Lapas Kuala Tungkal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lapas kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 282 warga binaan masyarakat (WBP) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

"Besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam, mulai dari 15 Hari hingga 2 bulan," kata Ali Sodikin Kasi Binadik dan Giatja Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, Senin (10/4/2023).

"Mereka yang kita usulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Berdasarkan Undang Undang no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," sambungnya.

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus berjumlah besaran remisi 15 hingga 2 bulan terdiri dari, 15 Hari 23 orang, 1 bulan 210 orang, 1 bulan 15 Hari 30 orang dan besaran remisi yang diusulkan 2 bulan berjumlah 19 orang.

"Kalau berdasarkan jenis kejahatan Narkotika PP 99, Narkotika Normal, KDRT, Kesusilaan, Kehutanan, Pembunuhan, Penadahan, Pencurian, Penganiayaan, Penggelapan, Perampokan, Perikanan dan Perlindungan Anak," katanya.

"Insya Allah satu hari sebelum lebaran SK sudah diterbitkan," pungkas Ali Sodikin. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Penuhi Kewajiban Sebelum Diajukan Dapatkan Remisi Hari Raya

Baca juga: 257 Warga Binaan Lapas Bangko Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved