BKPSDMD Batanghari Terima 58 Permohonan Pensiun Tahun 2023, Terbanyak Guru

BKPSDMD Kabupaten Batanghari telah menerima 58 berkas pengajuan permohonan pensiun dari ASN.

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti mengatakan pihaknya telah menerima 58 berkas pengajuan permohonan pensiun dari ASN. Dari jumlah tersebut, pensiun terbanyak berasal dari ASN tenaga guru.

"Karena memang jumlah guru cukup banyak, jadi yang mengajukan (pensiun,red) rata-rata guru," ujarnya.

Lina mengatakan untuk pengajuan permohonan pensiun dapat dilakukan satu tahun atau paling lambat satu tahun enam bulan sebelum masa pensiun.

"Syarat pengajuan untuk pensiun ada pengantar dari SKPD, SK PNS, KTP suami istri, KK, copy rekening untuk pensiun. Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin dari inspektorat dan tidak pernah hukum pidana, kemudian pernyataan Kepala Dinas, fotocopy akta kelahiran anak, pas foto terakhir diserahkan rangkap satu ke BKPSDMD," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Al Haris Minta Perusahaan Pulihkan Sungai Batanghari, Kondisinya Semakin Memburuk

Ia mengatakan untuk ASN tenaga guru usia pensiun 60 tahun dan pelaksana administrator diusia 58 tahun.

Sementara itu, terkait dengan pensiun dini. Lina mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya belum menerima permohonan untuk pensiun dini.

"Sampai sekarang belum ada, kalau mau mengajukan pensiun dini minimal usia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved