DPRD Provinsi Jambi

KPK Ingatkan Soal Pokir, Edi Purwanto: Jangan Respon Permintaan Yang Mengatasnamakan DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan terkait dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan terkait dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, Kamis (6/5) di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Edi Purwanto menyampaikan bahwa dalam penyampaian rapat tersebut, pihak KPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung, bahwa pokir dewan di perbolehkan.

"Beliau juga ingatkan kita, bahwa pokir itu konsitisuonal artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan merespon segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan," tegasnya.

Terhadap Korupsi, Edi Purwanto sendiri mengaku bahwa dirinya mempunyai tanggungjawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki, dimana sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan Ketok Palu yang membuat kepercayaan terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun.

"Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral ketika pasca OTT kemarin, saya punya tanggungjawab untuk membangun trust DPRD kembali. Maka saya mengajak mari berkomitmen bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Rapat Bersama KPK, Edi Purwanto Sebut Proses Penganggaran Harus Sesuai Aturan dan Urutan

Baca juga: Edi Purwanto Suarakan Soal Penyesuaian Gaji Honorer Minimal Setara UMP Jambi

Baca juga: Edi Purwanto Hadiri Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Rumdis Gubernur Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved