Khazanah Islami

Donor Darah atau Disuntik Benarkah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Penjelasan tentang tentang seseorang yang  mendapat donor darah dan disuntik saat menjalani puasa Ramadhan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
freepik.com
Hukum disuntik saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukum tentang seseorang yang  mendapat donor darah dan disuntik saat menjalani puasa Ramadhan.

Simak penjelasan Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikulssaleh, Tgk Rusli Daud MAg dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (13/4/2022).


Sebenarnya masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak ada dan belum ada batasan yang membatalkan puasa.

Bahkan  donor darah saat berpuasa bukan sesuatu hal yang dapat membatalkannya.

"Selama bukan masuk dalam rongga terbuka itu tidak bermasalah.

Jarum atau suntik bisa (tidak membatalkan puasa)," jelasnya.


Hal senada terjadi pada vaksin juga tidak membatalkan puasa.

"Hampir sama juga dengan donor darah," terangnya.


"Ini yang tidak boleh (meneteskan cairkan ke dalam mulut).

Diperbolehkan suntik menggunakan jarum karena memasukan cairan melalui pori-pori dan tidak diharamkan," jelasnya.

Dalam konteks vaksin di bulan Ramadhan, Waled Rusli mengutip Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Itu tidak dipermasalahkan.

Artinya tidak perlu takut dan tidak perlu ragu.

Tetapi kalau bisa dilakukan pada malam hari, lebih baik malam," terangnya.

Seseorang yang melakukan suntik pada saat berpuasa bukanlah sesuatu yang bermasalah.

Hal itu diperbolehkan selagi tidak membahayakan orang yang disuntik.

(SERAMBINEWS)

Baca juga: Cara Itikaf di Masjid, Dianjurkan Dikerjakan saat Ramadhan

Baca juga: Doa Puasa Ke-15 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 6 April 2023

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih ke-15 Ramadhan 1444 Hijriah

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved