Skandal Teddy Minahasa
AKBP Doddy Sebut Fakta Peredaran Narkoba Teddy Minahasa yang Diungkapnya Tak Diangap Jaksa
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut fakta yang diungkapnya terkait peredaran narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar tak dianggap
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut fakta yang diungkapnya terkait peredaran narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar tak dianggap jaksa.
Dia mengklaim bahwa sejak awal telah menyampaikan fakta dan bersikap kooperatif di hadapan penyidik kasus yang menyeret dirinya.
Namun hal itu kata AKBP Dody seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itui diungkapkan AKBP Dody Prawiranegara saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023)
"Sejak awal penangkapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat korporatif jujur dan terbuka di depan penyidik," kata .
Kata dia, sikap kooperatifnya membantu pengungkapan perkara justru dinilai nihil oleh jaksa.
Kejujurannya seolah tak dihargai yang tercermin dari tidak adanya pertimbangan hal meringankan dalam isi surat tuntutan jaksa.
Baca juga: Sambil Menangis, AKBP Doddy Salahkan Teddy Minahasa : Bintang Bakar Melati yang Mencoba Tumbuh Tulus
Baca juga: Mbah Slamet Janjikan Uang Rp 40 Juta Digandakan Jadi Rp 5 Miliar, Berakhir Dibunuh di Banjarnegara
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak, yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum," ungkap dia.
AKBP Dody Prawiranegara ke Teddy Minahasa: Bintang Bakar Melati
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan pria berpangkat bintang yang membakar melati.
Meski demikian dia mengaku sudah memaafkan atasannya yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, AKBP Dody juga mengaku tidak menaruh rasa dendam.
Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Dody Prawiranegara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (5/4/2023).
Meski begitu, AKBP Dody menyindir mantan pimpinannya tersebut.
Dia menganggap bahwa Teddy Minahasa menjebloskan dan menjebak dirinya yang pangkat dan jabatan jauh dari mantan atasannya itu.
Mulanya, Dody menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri dan anak atas kesalahannya dalam kasus ini.
"Kepada istri saya yang terkasih Rahma Darma Putri dan anak-anak, ayah minta maaf jika sementara tidak bisa hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.
Dody mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy Minahasa meski telah menyeretnya ke dalam tindak pidana.
Baca juga: Update Skandal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Menangis Sampaikan Maaf dan Menyesal: Saya Ikut Terjerumus
Bahkan Dody yang seharusnya menjadi panutan terhadap bawahan dan juniornya itu malah menyeret anggotanya untuk terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkoba.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," ucapnya.
AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Menyesal
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.
Pembelaan yang disampaikan AKBP Dody atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Maret lalu.
Dalam membacakan pembelaannya itu, dia tampak menangis tersedud-sedu.
Sementara isinya, nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara menyalahkan Irjen Teddy Minahasa yang memberikan perintah salah.
Bahkan mantan Kapolres itu juga menyebutkan bahwa perintah salah tersebut dilakukan berulangkali.
"Prestasi yang saya toreh sejak lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan. Dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terpikirkan oleh saya."
"Biasanya saya bisa merasakan siang dan malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung," ujar AKBP Dody Prawiranegara dikuti dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).
"Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal, yang menekan batin dan pikiran saya waktu itu,"
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba
"Sehingga saya pun ikut terjerumus dalam jurang hitam yang tak pernah saya pikirkan,"
Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayangiya.
Sebab dengan perbuatannya itu telah melukai hati orang- orang yang disayanginya dan mendoakannya.
"Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,"
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.
Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ramayana Jambi Hadirkan Fashion Terbaru, Baju Koko Kurta Best Seller dari Brand Ternama
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Terminal Tipe A Muara Bungo Belum Ramai Bus
Baca juga: Adik Venna Melinda Kecewa Berat dengan Ferry Irawan: Sakitnya Double
Baca juga: Menentukan Garis Lintang dan Bujur, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 21
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
narkoba
jaksa
Jaksa Penuntut Umum
Tribunjambi.com
Sambil Menangis, AKBP Doddy Salahkan Teddy Minahasa : Bintang Bakar Melati yang Mencoba Tumbuh Tulus |
![]() |
---|
Update Skandal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Menangis Sampaikan Maaf dan Menyesal: Saya Ikut Terjerumus |
![]() |
---|
Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.