Berita Sungai Penuh

Viral Mobil Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Tukar Plat di SPBU, Ini Kata Kepala Samsat

Seorang oknum pejabat viral di medsos, setelah terciduk kamera netizen saat mengganti plat mobil pribadi ke plat dinas. Plat BH 6 R yang dipasang oleh

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Viral Mobil Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Tukar Plat di SPBU 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Seorang oknum pejabat viral di medsos, setelah terciduk kamera netizen saat mengganti plat mobil pribadi ke plat dinas. Plat BH 6 R yang dipasang oleh oknum saat di SPBU tersebut, merupakan mobil dinas salah seorang pimpinan dewan Kota Sungai Penuh.

Hal ini seperti yang dibenarkan oleh sumber.

"Ya, BH 6 R itu dipegang oleh wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Yos," jelas sumber.

Dalam video viral itu diketahui, bahwa mobil CR-V berwarna hitam, terlihat sedang antre di belakang beberapa mobil yang diduga berlokasi di salah satu SPBU di Sarolangun.

Dari rekaman video yang beredar, terlihat seseorang membuka jok mobil kemudian mengambil plat mobil berwarna merah. Kemudian membuka plat berwarna putih yang terpasang, kemudian mengganti dengan BH 6 R.

Terkait adanya plat mobil Dinas ganda ini, UPTD Samsat Kerinci memastikan bahwa tidak ada kendaraan Dinas di Kerinci ataupun Sungaipenuh yang terdaftar di Samsat memiliki dua nomor polisi. Dimana di Samsat hanya ada satu kendaraan satu nomor plat.

"Kalau ada dua dipastikan palsu. BH 6 R terdaftar di Samsat dengan data kendaraan adalah merek Honda tipe CR-V berwarna hitam," ujar Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra.

"Mengenai apakah kendaraan pejabat ada yang punya nomor plat dua atau selain nopol BH 6 R, itu bisa konfirmasi ke bagian asset mana tahu ada perwako, kalau di Samsat hanya ada satu nomor nopol untuk satu kendaraan," jelasnya menambahkan.

Kabid Asset Badan Keuangan Daerah, Endang dikonfirmasi juga menyebutkan bahwa satu kendaran satu plat. "di Aset satu kendaraan hanya ada satu plat," sebutnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Sunandar S mengatakan, bahwa mobil yang memasang plat palsu bisa ditilang. "Ada sanksinya kalau UU lalu lintas kena tilang," terangnya.

Baca juga: Waka DPRD Tanjabbar Temui Keluarga Korban Kecelakaan di Tanjabtim

Baca juga: Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Mulai Berlaku, Joni Ismed Prihatin: Dilakukan Secara Sepihak

Baca juga: Sopir Batu Bara di Tebo Merasa Dianaktirikan Pengusaha, Dilarang Ikut Nambang Tebo-Padang

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved