Usai Partai Buruh, Kini PSI Tantang DPR RI Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

DPR RI ditantang membentuk panitia khsusus (Pansus) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ditantang membentuk panitia khsusus (Pansus) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ditantang membentuk panitia khsusus (Pansus) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun.

Transaksi janggal senilai ratusan triliun tersebut terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adanya kejanggalan transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud MD juga telah menjawab hal tersebut di Komisi III DPR RI.

Untuk mengungkap transaksi janggal tersebut sebelumya Partai Buruh meminta DPR RI membentuk Pansus.

Kini tantangan ke anggota legislatif tersebut datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menantang DPR untuk membentuk Panitia Khusus terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Rocky Gerung Puji Mahfud MD Karena Permalukan DPR RI

Baca juga: Sepucuk Surat Anas Urbaningrum dari Balik Jeruji Jelang Bebas, Siap Buka-Bukaan Soal Kriminalisasi

Alasannya, karena temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring praktik pencucian uang oleh aparatur negara.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan pembentukan Pansus ini sangat mendesak.

Sebab berdasarkan penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD, setidaknya ada 491 ASN di Kemenkeu, 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 pihak non-ASN terlibat.

“Dugaan kasus transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah di Kementrian keuangan bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jejaring pencucian uang oleh aparatur negara yang melibatkan banyak sekali pejabat kementerian,” kata Grace dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Dia menerangkan, salah satu dugaan tindak pidana pencucian uang kemungkinan melibatkan pihak Bea Cukai.

Di mana impor emas batangan yang mahal, hanya dicatat sebagai emas mentah yang nilainya lebih kecil.

“Ini jelas pelanggaran, namun tidak diperiksa oleh pejabat berwenang di Kementrian Keuangan,” tegasnya.

Untuk menutupi kasus ini, Grace mengungkapkan, bawahan Menteri Keuangan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan PPATK kepada Sri Mulyani.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved