KPK Berhentikan Brigjen Endar Priantoro Saat Kapolri Menerbitkan Surat Perpanjangan Masa Tugas

Sebelumnya, KPK meminta Polri menarik Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat

Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat.

Sebelumnya, KPK meminta Polri menarik Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto.

Ketua KPK Firli Bahuri beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ali Fikri membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat, memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Diketahui, selain KPK meminta Polri menarik Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Brigjen Endar Priantoro dan Karyoto disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri memutuskan untuk menarik Irjen Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved