Berita Tebo

Ratusan Napi di Lapas Klas IIB Muara Tebo Diajukan Remisi Lebaran

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 265 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provi

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Sopianto Arfan/tribunjambi
Lapas Kelas IIB Muara Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 265 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.

265 Napi tersebut diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, 71 Napi pengajuan pertama dan 194 lainnya merupakan remisi selanjutnya.

"Pengajuan Remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," ungkapnya belum lama ini.

Kata dia, Pengajuan tertinggi ada di pengajuan Remisi 1 bulan 185 Napi dan terendah di 2 bulan yaitu 12 hari.

Syarat pengajuan remisi, telah mendapatkan putusan dari hakim, berkelakuan baik serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan.

Sedangkan, Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM RI akan keluar mendekati hari raya idul fitri 1444 H. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nathalie Holscher Nangis Rayakan Lebaran Tahun ini Hanya dengan Adzam: Harus Kuat

Baca juga: Masjid Kuno Lempur Mudik, Gunung Raya, Kerinci yang Dibangun Tahun 1877

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2023, Mulai Rp 36.600 hingga Rp 46.400 per Jiwa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved