Berita Batanghari
Berikut Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2023, Mulai Rp 36.600 hingga Rp 46.400 per Jiwa
Pemerintah kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di kabupaten Batanghari.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di Kabupaten Batanghari.
Dimana penetapan besaran zakat fitrah ini telah ditetapkan dan diumumkan bersama oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Batanghari.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Batanghari Ahmad Sholahuddin mengatakan penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Batanghari disesuaikan dengan surat keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi dan Baznas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Nomor :SK.58/BAZNAS-I/III/2023 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan untuk perhitungan besaran zakat fitrah dilihat melalui hasil survey harga beras di kabupaten Batanghari.
"Dengan memperhatikan harga beras di kabupaten Batanghari serta hasil muzakarah MUI kabupaten Batanghari pada 23 Maret 2023 lalu, kami mengumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah," ujarnya, Senin (3/4/2023)
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Kota Jambi
Baca juga: Jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Berakhir, Kemendagri Minta DPRD untuk Usulkan 3 Nama
Ahmad Sholahudin mengatakan untuk zakat fitrah yang ditunaikan atau dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok yaitu seberat 2,3 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, untuk zakat fitrah yang dibayarkan atau ditunaikan dengan uang dibagi menjadi tiga tingkatan. Yakni, untuk tingkat tertinggi Rp46.400 kemudian Rp40.000 dan Rp36.600 perjiwa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk kualitas beras atau makanan pokok disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
"Untuk penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing. Dan pemberitahuan zakat juga telah kami sebarkan kesetiap wilayah secara langsung dan melalui media sosial," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Kota Jambi
Baca juga: Jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Berakhir, Kemendagri Minta DPRD untuk Usulkan 3 Nama
Baca juga: Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta