Berita Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Kota Jambi

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan R Thoha, Rt 10, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jamb

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan R Thoha, Rt 10, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (3/4/2023) pukul 00:30 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan R Thoha, Rt 10, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (3/4/2023) pukul 00:30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Adi Syahputra (35) warga Telanaipura, Kota Jambi, kurir sabu-sabu, jaringan Kota Jambi.

Pelaku ditangkap, setelah terbukti memiliki tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan, 8.29 (delapan koma dua sembilan) gram brutto.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan dua buah timbangan digital, dua pax plastik klip bening, satu) buah dompet charger warna hijau merk oppo, satu unit HP Android.

"Pelaku yang kita amankan merupakan kurir, dan saat ini sedang kita proses di kantor," kata Niko, Senin (03/04/2023) sore.

Penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan R Thoha, Rt 10, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kpta Jambi, kerap terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta

Baca juga: Profil dan Biodata Velove Vexia, Makin Terlihat Berkelas Setelah Menikah dengan Pengusaha Asal Aceh

"Dengan berbekal informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira pukul 00.30 WIB, pelaku kita amankan," katanya.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam dompet charger merk Oppo warna hijau dibawah tempat tidur.

"Kita dalami, dan pelaku mengakui mendapat barang dari seseorang berinisial R, yang saat ini kita dalami," katanya.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Berakhir, Kemendagri Minta DPRD untuk Usulkan 3 Nama

Baca juga: Profil dan Biodata Velove Vexia, Makin Terlihat Berkelas Setelah Menikah dengan Pengusaha Asal Aceh

Baca juga: Racun Sianida Dipesan Setelah HP Bripka Arfan Saragih Disita Kapolres Samosir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved