Rafael Alun Bantah Korupsi dan Terima Suap: Saya Jadi Target, Mungkin Karena Tekanan Publik ke KPK
Status tersangka yang disandang Rafael Alun Trisambodo disebut atas tekanan publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Status tersangka yang disandang Rafael Alun Trisambodo disebut atas tekanan publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan ayah Mario Dandy Satriyo itu mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap.
Dia juga mengatakan bahwa status tersebut bukan atas tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadapnya.
Sebab Rafael Alun Trisambodo mengklaim jika dirinya menjalani hidupnya baik-baik saja.
Sehingga dia merasa bahwa status tersangka itu merupakan target operasi.
Terlebih kata Rafael, adanya tekanan publik usai dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.
Baca juga: Daftar Barang Rafael Alun yang Disita KPK, Ada Sepeda Brompton dan Hingga Uang Tunai untuk Bayar THR
Baca juga: Profil dan Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat Jadi Terpidana Kasus Korupsi yang akan Bebas
Disisi lain, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, hari ini Senin (3/4/2023).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.
Rafael Alun Mengaku Ditarget
Lewat sebuah wawancara dengan media televisi, Rafael Alun mengaku dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dikutip, Jumat (31/3/2023).
Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.
Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.
Ia menegaskan telah patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya ke KPK.
Rafael Alun mengungkapkan sejak 2011, dia selalu rutin menyampaikan harta kekayaannya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael.
Di sisi lain, ia juga mengaku tertib melaporkan SPT Orang Pribadi sejak 2022 dan seluruh asetnya di LHKPN.
Dirinya mengungkapkan sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia miliki tidak jauh berbeda.
Hanya, sambung Rafael, telah terjadi perubahan nilai lantaran menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," pungkasnya.
Respons KPK
Menanggapi pernyataan Rafael Alun, Ali Fikri mengatakan banyak tersangka melakukan hal serupa.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali, Jumat (31/3/2023).
Ali meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Baca juga: Rafael Alun hingga Sekda Riau Sebut Tas KW Setelah Kedapatan Hedon, ICW Sebut terdesak
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.
Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.
Baca juga: Dicurigai sebagai Artis R di Pusaran Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Tak Ambil Pusing, Ini Fokusnya
Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.
Oleh sebab itu, KPK mendorong Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik.
Sehingga, bantahan Rafael bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengimbau kepada Rafael Alun untuk tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hasil Pengawasan dan Uji Petik Coklit Bawaslu Jambi, Ditemukan Data 32.962 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Shopee Hadirkan Affiliate Meet-Up Special Ramadan Bersama Awkarin dan Cici Konten
Baca juga: Venna Melinda Diperiksa Sebagai Korban di Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan
Baca juga: Sidang Kasus KDRT Digelar Tertutup, Ferry Irawan Kepergok Sering Pandangi Wajah Venna Melinda
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.