DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Hasyim Asyari: Pelanggaran Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1972 diberi sanksi peringatan keras terakhir terkait tiga aduan yang dialaminya.

Sanksi tersebut diberikan setelah DKPP melakukan sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.

Melalui sidang tersebut, Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik pada pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e.

Ketua DKPP, Heddy Lukito menyebutkan bahwa Ketua KPU RI tersebut diberi sanksi peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Baca juga: PROFIL Hasyim Asyari Satu-satunya Petahana, Kembali Dipilih Jadi Anggota KPU RI

Baca juga: Respon Partai Demokrat Soal Rencana Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas: Kami Tunggu!

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari.

Namun, aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved