DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Hasyim Asyari: Pelanggaran Kode Etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Baca juga: Diduga Melanggar, Tiga Komisioner KPU Provinsi Jambi Laporakan Timsel KPU Ke KPU RI
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.
Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.
Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan.
Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.
Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi Demokrat Minta Gubernur Jambi Evaluasi Gaji Guru Honorer, Berharap Setara UMP
Baca juga: Ratusan Angkutan Batu Bara Sudah Mutasi ke Pelat BH
Baca juga: Resep Keripik Bayam untuk Camilan Usai Buka Puasa
Baca juga: Respon Partai Demokrat Soal Rencana Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas: Kami Tunggu!
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.